Sudah menjadi stigma dan steoreotip di tengah masyarakat bahwasanya, para penyandang disabilitas dan OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) memiliki keterbatasan untuk bekerja. Tak hanya karena keterbatasan fisik, pendiskriminasian dan peng-anak-tirian mereka di tengah kelompok juga kerap terjadi. Hal ini tentu saja sedikit banyak menambah beban tersendiri bagi penyandang disabilitas dan OYPMK untuk bertalan hidup dan mencari pekerjaan.
Stigma yang salah kaprah tentang kusta yang mudah menular dan harus dijauhi juga masih melekat di sebagian besar masyarakat. Faktanya, kusta tidak mudah menular, serta seiring perkembangan teknologi dunia kesehatan, kusta pun sudah bisa disembuhkan dengan pengobatan dan perawatan yang tepat.
Ruang Publik KBR bersama dengan NLR Indonesia, sering membahas dan memberikan penerangan perihal isu-isu disabilitas dan OYPMK. Kali ini, bersama dengan Ketua FKDC (Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon) dan Antoni Ginting selaku Recruitment and Selection Manager Head Office Alfamart, membahas perihal praktik baik ketenagakerjaan inklusif bagi OYPMK dan penyandang disabilitas.
Perlu kita ketahui, kusta sudah menjadi penyakit endemi yang menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Sehingga, banyak juga komunitas-komunitas dan organisasi yang terbentuk untuk memberdayakan OYPMK dan juga penyandang disabilitas, selain juga melakukan edukasi serta penerangan tentang stigma dan stereotipe yang berkembang di masyarakat. Salah satunya, FKDC (Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon) yang saat ini diketuai oleh Abdul Mujib.
Inklusifitas Kerja bagi Disabilitas dan OYPMK |
Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC)
FKDC merupakan sebuah perkumpulan untuk saling berpartisipasi dan berbagi informasi, pengetahuan, skill bagi para difabel dan OYPMK. Para anggota pun bisa saling memotivasi satu sama lain untuk meningkatkan optimisme dan mengentaskan permasalahan yang dialami para anggota. Berdiri sejak April 2007, bertujuan untuk meniadakan diksriminasi dan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dan OYPMK, menciptakan kesetaraan dan kemandiriaan pada kelompok ini.
FKDC berusaha untuk membukakan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dan OYPMK, salah satunya bekerjasama dengan Alfamart. Ada juga OYMPK yang bahkan diangkat sebagai PNS sebagai tenaga pengajar di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan SLB (Sekolah Luar Biasa).
FKDC berupaya untuk mendorong akses pekerjaan ini dengan pembangunan kualitas dan kepercayaan diri para penyandang disabilitas dan OYPMK, paralel dengan peningkatan edukasi dan penyuluhan terkait isu-isu disabilitas terhadap masyarakat, serta pembangunan program sosial-ekonomi bagi para anggota FKDC.
Perawatan diri dan persiapan mental menjadi hal-hal yang perlu dilakukan bagi penyandang disabilitas dan OYPMK sebelum terjun ke tengah masyarakat dan masuk ke dunia profesional.
Praktik Ketenagakerjaan Inklusif bagi Disabilitas di Alfamart
Antoni Ginting, Recruitment and Selection Manager Head Office Alfamart, berbagi cerita perihal upaya Alfamart menjalankan program inklusifitas kerja di Alfamart. Sejak 2016, pemerintah mengeluarkan UU, dan mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan membuka peluang pekerjaan sebesar 1% bagi penyandang disabilitas. Menindaklanjuti peraturan tersebut, pihak Alfamart menilik kembali visi misi untuk menjadi perusahaan yang inklusif. Dengan refleksi tersebut, akhirnya Alfamart berupaya menjalankan amanat UU dan juga sekaligus menjalankan visi misi perusahaan.
Namun, pihak perusahaan pun berupaya untuk menghapuskan stigma bika masyarakat manilai perekrutran penyandang disabilitas sebagai karyawan Alfamart bukanlah sebbah pemaksaan dan perbudakan.
Dalam proses perekrutan karyawan disabilitas pihak Alfamart bekerjasama dengan Universitas, Yayasan dan Sekolah yang memiliki kapasitas dengan disabilitas.
Metode rekruten dan seleksi terus berkembang seiring dengan kebutuhan dan metode yang berkembang.
Kualifikasi bagi pelamar dari kelompok disabilitas dan OYPMK, ditentukan berdasarkan area kerja, office, lapangan dan toko. Kemampuan mobilitas secara mandiri menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar.
Soft skill berupa kemampuan komunikasi baik, dengan metodenya masing (terutama bagi tuna wicara atau yang memiliki kebutuhan khusus lainnya).
Tahapan seleksi : tidak membedakan antara disabilitas dan non-disabilitas, namun penggunaan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan disabilitas. Misalnya metode-metode yang dibutuhkan bagi tuna wicara, tuna rungu dan lain sebagainya.
Salah satu hal yang didorong oleh Bapak Antoni Ginting adalah, kita harus memiliki persepsi baru bahwa para disabilitas juga memiliki power, kemampuan dan skill. Bahkan tidak sedikit, penyandang disabilitas memiliki latar pendidikan tinggi. Bahkan, penerimaan kelompok disabilitas dan OYMPK merupakan hal dan Citra yang bank bagi perusahaan.
Semoga kita juga bisa berkontribusi aktif untuk menghapuskan stigma dan stereotipe yang melekat pada penyandang disabilitas dan OYPMK, dengan memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka.